Desa Tebat Agung
PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUTANG PIUTANG MELALUI MUSYAWARAH DI DESA TEBAT AGUNG
1 Lampiran
PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUTANG PIUTANG MELALUI MUSYAWARAH DI DESA TEBAT AGUNG
Pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan mediasi penyelesaian permasalahan hutang piutang di POSBANKUMDes Tebat Agung.
Permasalahan ini melibatkan:
Pihak Pertama (Peminjam): Ajay Syahbanicov Gumelaritov (mewakili Emilia), warga Desa Lubuk Raman
Pihak Kedua (Pemberi Pinjaman): Atri Dayanti, warga Desa Tebat Agung
Pihak Pertama diketahui memiliki pinjaman sebesar Rp15.000.000 kepada Pihak Kedua, yang berasal dari gadai emas di Pegadaian untuk keperluan usaha.
Melalui proses musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pihak Pertama bersedia membayar angsuran gadai emas milik Pihak Kedua hingga lunas, dengan pembayaran pertama paling lambat 10 Juli 2025.
Pihak Pertama juga bersedia melunasi sisa hutang sebesar Rp5.000.000 dalam waktu maksimal 3 bulan, setelah sertifikat tanah dapat diagunkan ke bank.
Kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan tidak akan menuntut di kemudian hari.
Apabila kesepakatan dilanggar, maka permasalahan akan diselesaikan melalui jalur hukum tanpa melibatkan Pemerintah Desa.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perangkat desa dan pihak terkait, termasuk Sekretaris Desa, Babinsa, serta beberapa saksi lainnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan serta menjaga keharmonisan masyarakat Desa Tebat Agung.